AGEN BOLA - Jajaran Satreskrim Polres Karawang, membekuk pelaku perekam dan penyebar video asusila (wik wik) yang dilakukan sepasang pelajar SMP.
Pelaku, merupakan buruh pabrik asal Kabupaten Garut. Akibat perbuatan pelaku, video wik wik remaja itu menjadi viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, pelaku perekam dan penyebar video asusila itu, yakni Saepurohman (23), buruh pabrik. Pelaku diamankan, karena dengan sengaja merekam dan menyebarkan video remaja SMP yang sedang wik wik di atas sepeda motor, di kawasan Mandala, Kecamatan Cikampek.
"Videonya sempat viral di media sosial. Karena itu, kita melakukan penyelidikan dan pendalam. Akhirnya, pelaku kita amankan," ujar Bimantoro, Rabu (18/3/2020).
Bimantoro menjelaskan, setelah diciduk dan dimintai keterangan, pelaku mengakui jika dirinya secara sembunyi-sembunyi, merekam aksi sejoli tersebut dengan menggunakan kamera ponsel miliknya. Video itu, berdurasi dua menit. Namun, yang disebarkan pelaku ke rekan kerjanya, telah dipotong durasinya menjadi 38 detik.
Awalnya, video itu dikirim ke rekan kerja pelaku. Akan tetapi, video itu malah beredar di media sosial. Bahkan, menjadi viral. Dengan kejadian ini, jajarannya langsung melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Kabupaten Garut.
"Saat merekam aksi sejoli itu, pelaku statusnya buruh pabrik. Namun, saat kita tangkap statusnya sudah berhenti bekerja," ujarnya.
Motif pelaku mereka adegan itu, lanjut Bimantoro, hanya iseng. Karena, kebetulan lokasi wik wik sejoli ini, bersebelahan dengan tempatnya bekerja.
Selain menangkap pelaku, jajarannya juga mengamankan barang bukti, berupa telepon genggam. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah memintai keterangan dari kedua pelajar ini, yang didampingi kedua orang tuanya. Sebab, pelajar tersebut masih dibawah umur.
Akibat perbuatan pelaku, dijerat Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19/2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancamannya enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar," jelas Bimantoro.